Tuesday, March 25, 2008

Pemerintahan Yang Malas

Jelas sudah, tim ekonomi pemerintahan sekarang sudah tidak bisa diharapkan lagi. Ada beberapa premis dari kelakuan pemerintah yang pada akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa pemerintah sekarang adalah pemerintahan yang malas. Pertama, kenaikan harga BBM merupakan bentuk akumulasi dari kinerja pemerintahan yang cenderung lamban dan malas. Pengurangan subsidi BBM merupakan sebuah alternatif pengurangan beban anggaran yang paling mudah dilakukan. Saking mudahnya dilakukan, sampai-sampai mahasiswa ekonomi tingkat pertama sekalipun bisa melakukannya. Jadi tidak perlu Doktor bidang ekonomi untuk dapat menghasilkan kebijakan yang jelas-jelas mencerminkan kemalasan pemerintah. Dari dua buah opsi yang ada; i) tidak mengurangi sibsidi BBM yang sebesar Rp 113,7 T dan mempertahankan defisit anggaran terhadap PDB sebesar 1,4%; ii)mengurangi subsidi BBM sehingga subsidi BBM menjadi Rp 89,2 T sementara defisit anggaran terhadap PDB menjadi 0,9%, pemerintah lebih memilih opsi yang kedua yaitu mengurangi subsidi BBM, karena dengan mempertahankan subsidi BBM sebesar Rp 113,7 T maka pemerintah menghadapi financing gap sebesar 1,1% terhadap PDB atau ekuivalen dengan Rp 28,2 T. Pilihan terhadap opsi ini mencerminkan kegagapan pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskalnya. Pemerintah beralasan tidak memiliki sumber dana yang cukup untuk menutupi financing gap tersebut. Sehingga pilihan yang paling menarik (baca: malas) adalah dengan menarik subsidi BBM.

Padahal jika pemerintah berkenan untuk melihat pos pengeluaran lain yang bisa di hemat, seperti dana ABT (Anggaran Biaya Tambahan) dan anggaran biaya untuk kementrian, beban subsidi BBM yang ditarik merupakan sebuah keniscayaan yang dapat terbantahkan. Untuk anggaran kementerian misalnya, melihat realitas bahwa baru 31% anggaran yang telah diserap, maka alangkah bijaknya apabila 69% sisa anggaran tidak dihabiskan dengan serta merta. Karena sangat tidak mungkin untuk menghabiskan sisa anggaran yang begitu besar dalam kurun waktu yang singkat (periode anggaran tahun 2005 berakhir dalam kurun waktu 3 bulan lagi). Apabila pemerintah tetap persistent untuk menghabiskan sisa anggaran ini, maka komitmen pemerintah untuk mengatasi krisis defisit anggaran patut dipertanyakan.

Alternatif lainnya yang tidak kentara oleh pemerintahan sekarang -sebagai solusi dari sebuah krisis anggaran- adalah mengenai kemauan politik pemerintah dalam hal mengatasi masalah obligasi rekap yang tak kunjung usai. Adalah sebuah kemestian bagi pemerintah untuk tidak secara terus-menerus me-ninabobo-kan sistem perbankan nasional. Bank mandiri yang notabene merupakan bank terbesar di Indonesia, sebagian besar asetnya terdiri dari obligasi rekap. Pemerintah, dalam hal ini seakan diperalat oleh bank-bank tersebut. Sementara bank-bank itu menikmati hasil dari obligasi rekap, pada waktu yang sama kondisi anggaran pemerintah digerogoti. Kinerja perbankan nasional pun belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, sementara obligasi rekap yang tetanam dalam sistem perbankan nasional merupakan sebuah “fatamorgana” pada besaran aset.

Kebijakan cash transfer yang tidak jelas “juntrungan”nya merupakan bukti yang kedua bahwa pemerintah malas bekerja. Coba pikirkan, bagaimana ceritanya angka Rp 100 ribu per kepala keluarga miskin bisa muncul sebagai besaran kompensasi BBM? Hal ini terlalu menggeneralisasi keadaan dan tidak mencerminkan daya beli (purchasing power) dari masyarakat. Sebuah hal yang tidak bisa disamakan antara daya beli rakyat miskin yang terdapat di wilayah perkotaan dengan yang berada di wilayah pedesaan. Atau jangan-jangan pemerintah terlalu malas untuk melakukan sebuah proses metodologi penelitian yang tepat untuk mendapatkan besaran kompensasi yang jauh lebih tepat.

Sungguh malas benar pemerintah! Celakanya lagi, virus kemalasan pemerintah ini telah menular (contagion effect) ke seantero negeri. Perilaku Bank Indonesia juga ternyata telah tertular oleh virus malas ini. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan BI cenderung bersifat reaktif daripada antisipatif. Kenaikan suku bunga The Fed yang telah terjadi sepanjang tahun ini, terlambat ditanggapai oleh otoritas moneter itu. Walhasil, negara Indonesia hampir saja mengalami krisis nilai tukar untuk yang kedua kalinya. Sebuah puisi dari Taufik Ismail yang terkenal, “Malu Aku Jadi orang Indonesia”, kiranya tepat untuk menggambarkan kualitas bangsa Indonesia dewasa ini.

Paradoks Kebijakan Pemerintah

Pemerintah seakan tak pernah bosan membuat kebijakan-kebijakan yang membuat dahi berkerut. Kerutan di dahi ini sepertinya semakin bertambah banyak tatkala pemerintah mengumumkan pilar-pilar perbaikan investasi yang terdiri dari : a) Paket kebijakan iklim investasi ;b) penyelesaian high profile projects untuk memberikan snowball effect dan ;c) menekan cost of financing. Secara kasat mata memang tidak ada masalah dengan kebijakan-kebijakan tersebut, apalagi melihat dari tujuan yang hendak dicapai melalui pilar-pilar itu yang antara lain untuk menjaga pertumbuhan ekonomi serta mencapai target inflasi yang single digit pada akhir tahun 2006. Akan tetapi, apakah benar pilar-pilar yang ingin dibangun pemerintah itu sudah cukup kuat untuk menopang target-target yang ingin dicapai?

Kebijakan Yang Paradoks

Pemerintah sepertinya perlu menyewa arsitek yang lebih handal untuk membangun pilar yang dapat mendukung iklim investasi. Betapa tidak, pilar-pilar yang ingin dibangun alih-alih kuat untuk menopang investasi, pilar tersebut justru berpotensi untuk roboh dan membahayakan investasi. Tengok saja pilar kedua dan ketiga yaitu penyelesaian proyek-proyek besar swasta dan usaha pemerintah untuk menekan cost of financing, bukankah kedua pilar ini saling mempertentangkan antara satu dengan yang lain?

Untuk membiayai proyek-proyek besar swasta, maka pemerintah mau tidak mau terpaksa merogoh kocek dalam-dalam dalam bentuk peningkatan belanja pemerintah. Aktivitas belanja pemerintah itu tentunya perlu biaya yang besar. Biaya akan aktivitas tersebut kemudian dipenuhi dengan menerbitkan obligasi negara baik secara domestik dalam bentuk surat utang negara (SUN) maupun secara internasional melalui obligasi global. Ini merupakan sebuah alur pembiayaan yang sangat diminati oleh pemerintahan sekarang, setidaknya ini dapat dilihat dari emisi SUN per 14 maret yaitu senilai Rp 2,1 Triliun untuk seri FR0023 dan sekitar Rp5,1 triliun untuk seri FR0035. Tindakan pembiayaan model seperti ini sebenarnya dapat dimaklumi mengingat betapa mudahnya mendapatkan dana dari pasar obligasi. Mudahnya dana yang didapatkan ini dikarenakan excess demand dari obligasi negara, mengingat kecilnya resiko. Akan tetapi, permintaan yang terlalu besar terhadap SUN memiliki imbas negatif terhadap obligasi korporasi yang diterbitkan oleh pihak swasta. Betapa tidak, karena pemerintah dipaksa untuk secara langsung meminjam dari pasar kredit, maka jumlah uang yang tersedia untuk membiayai investasi swasta akan jauh lebih sedikit. Akibatnya obligasi koporasi, yang secara relatif lebih beresiko, menjadi sepi peminat. Sehingga pada akhirnya sektor riil tidak akan berjalan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kurangnya dana.

Jika pasar sudah jenuh, penerbitan SUN pada gilirannya akan berdampak pada suku bunga. Inward shift dari supply of loanable funds pada akhirnya meningkatkan tingkat suku bunga riil, dan pada akhirnya meningkatkan biaya untuk meminjam dan membiayai pengeluaran investasi jangka pendek. Atau dengan kata lain, agresifitas pemerintah dalam menerbitkan SUN pada tingkat kejenuhan pasar yang tinggi akan segera mendapat hukuman berupa kenaikan suku bunga. Karena suku bunga bertindak sebagai cost of fund, maka tingkat suku bunga yang tinggi akan berimplikasi pada semakin mahalnya biaya untuk melakukan ekspansi usaha (investasi). Dengan demikian, aktivitas pemerintah untuk membiayai proyek-proyek besar swasta tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap aktivitas pilar yang kedua yaitu menurunkan aktivitas cost of financing. Pembiayaan proyek besar swasta justru semakin membebani aktivitas investasi secara keseluruhan sebagai akibat tingginya cost of financing. Pertumbuhan ekonomi yang di idam-idamkan akhirnya menjadi terkendala. Sehingga sungguh tepat kiranya jika kebijakan yang demikian dinamakan kebijakan yang paradoks

Obligasi Global Yang Beresiko

Obligasi tak pelak sudah menjadi bentuk eufimisme dalam berutang. Dalam konteks obligasi global, pemerintah seakan mendapatkan mainan baru. Ada wacana dimasa mendatang, utang luar negeri pemerintah akan lebih terkonsentrasi kepada penerbitan obligasi global daripada pinjaman antar negara. Hal ini tentunya merupakan sebuah wacana yang patut kita waspadai karena sangat berpotensi untuk membahayakan Anggaran negara. Betapa tidak, peringkat obligasi pemerintah dalam mata uang asing yang saat ini pada B2 (data dari Moody’s) mengisyaratkan bahwa obligasi Indonesia masih berada dibawah tingkat kelayakan investasi (below investment grade) sehingga sangat pantas untuk dinisbatkan sebagai junk bonds. Rendahnya rating obligasi ini berimbas pada tingginya tingkat imbal hasil (yield) obligasi global Indonesia. Tingginya tingkat imbal hasil ini tentunya berkonsekuensi pada beratnya beban yang harus ditanggung oleh APBN ketika pada saatnya nanti obligasi global Indonesia jatuh tempo. Belum lagi, dengan menerbitkan obligasi global, ketika Indonesia tidak mampu melunasi utangnya maka Indonesia akan sangat sulit untuk bernegosiasi. Berangkat dari sebuah kenyataan akan semakin tersebarnya portfolio utang luar negeri Indonesia yang tidak hanya berupa pinjaman antar negara tetapi juga melingkupi investor-investor asing yang terlibat dalam pasar finansial internasional. Maka, ketika Indonesia ingin bernegosiasi, pemerintah dihadapkan pada kreditor yang sangat bervariasi mulai dari tingkat negara hingga sekumpulan institusi asing. Berbekal dari pengalaman bernegosiasi dengan para negara kreditor, permasalahan pemotongan utang luar negeri memerlukan waktu yang berlarut-larut dan belum mendapatkan kejelasan hingga kini. Apalagi ketika Indonesia dihadapkan kepada para institusi asing, yang tentunya berorientasi pada keuntungan (return on investment), maka betapa tak terbayangkan akibatnya! Negosiasi untuk memotong utang akan menjadi sangat musykil, bahkan Indonesia boleh jadi akan dituntut pailit..

Memang, obligasi global seakan menjadi produk yang teramat seksi untuk diterbitkan. Dengan tingkat imbal hasil yang berada diatas posisi normalnya, sudah barang tentu para investor yang mempunyai karakter risk taker menjadi pasar yang teramat meyakinkan. Hal ini kemudian didukung dengan fakta dilapangan bahwa permintaan akan obligasi global selalu oversubscribed dan seakan tidak pernah kehilangan pasar. Emisi obligasi global per 10 maret yang sebesar Rp US$ 2,16 miliar, sedikit banyak telah bercerita. Akan tetapi patut dicatat, tingkat imbal hasil yang berkisar 7% untuk INDO-17 dan 7,35% untuk INDO-35, merupakan salah satu yang paling tinggi di Asia. Tingkat imbal hasil ini hanya pantas disejajarkan dengan negara-negara yang berada dikawasan Amerika latin seperti Brasil dan Argentina yang memang teramat rentan dan mempunyai country risk yang tinggi. Pengalaman Argentina tehadap pembiayaan defisit anggaran melalui penerebitan obligasi global kiranya sangat layak untuk dijadikan pelajaran. Biaya dari default sungguh sakit tak terperikan. Terjadinya kontraksi dari aktivitas perekonomian, tingginya angka pengangguran, merosotnya nilai tukar serta gamangnya kapabilitas fiskal pada awal tahun 2002, merupakan kejadian-kejadian yang timbul dari ketidakmampuan Argentina dalam membayar utang obligasi global. Jika pemerintah Indonesia tidak berhati-hati, bukan tidak mungkin kejadian sama akan berulang di Indonesia.

Akan tetapi, sungguh patut disesalkan, pernyatan-pernyataan yang dibuat para pejabat negara, baik dari otoritas moneter maupun fiskal, masih sangat jauh dari peduli akan bahaya dari penerbitan obligasi global. Seorang pejabat bahkan pernah berseloroh “bagus kan, cadangan devisa sudah hampir US$40 miliar”. Memang, cadangan devisa kita per 10 maret 2006 meningkat menjadi US$38,86 miliar dari posisi sebelumnya yang sebesar US$36,7 miliar, tetapi harap dicatat, bahwa peningkatan cadangan devisa yang ditopang oleh penerbitan obligasi global sangat rentan adanya dan tidak kokoh pijakannya. Cadangan devisa kita yang besar lebih tepat disebut sebagai fatamorgana ketimbang kenyataan. Akhirnya, para kafilah (baca: pemerintah dan BI ) yang sebelumnya berbinar-binar, akan sangat kecewa ketika mereka menemukan bahwa mata air (baca: devisa) yang mereka saksikan dari kejauhan, tak lebih dari sebuah fatamorgana di padang pasir. Sungguh paradoks, keinginan untuk membiayai aktivitas negara, harus diakhiri dengan sebuah kisah mengenai berakhirnya sepak terjang sebuah negara.

Ketidak Sesuaian Antara Kebijakan Dan Tujuan

Ketidak sinkronan antar kebijakan sudah barang tentu berimbas terhadap kemungkinan akan tidak tercapainya tujuan yang diinginkan. Pada semester I 2006 diambil kebijakan untuk menaikkan agregate demand (dengan fiscal stimulus) agar laju pertumbuhan ekonomi terjaga, karena tight monetary policy masih akan berlanjut hingga awal semester II. Sementara itu, pemerintah juga berharap agar target inflasi yang single digit dapat tercapai selama 2006. Apakah benar tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana melalui kebijakan yang dicanangkan? Ibarat sebuah bangunan rumah, jika fondasinya tidak kuat, maka rumah yang dibangun akan rentan roboh dan hancur.

Tengok saja aktivitas pemerintah untuk membiayai proyek-proyek besar swasta, memang hal ini diyakini merupakan bagian dari stimulus fiskal yang akan meningkatkan permintaan agregat, akan tetapi target inflasi yang single digit menjadi sebuah hal yang patut dipertanyakan mengingat peningkatan permintaan agregat biasanya selalu diikuti oleh peningkatan kenaikan harga-harga barang dipasar, dimana hal ini pada gilirannya akan berujung pada level inflasi yang tinggi.

Penyelesaian proyek-proyek besar yang ditangani swasta juga berpotensi membebani anggaran negara jika ditinjau dari tingginya tingkat resiko proyek. Terlebih lagi bantuan yang diberikan hanya terkonsentrasi pada beberapa pemain saja yang kebetulan memiliki modal yang besar. Apa yang akan terjadi jika proyek ini gagal? Tentunya dana pemerintah akan hangus.seperti hangusnya BLBI. Belum lagi jika melihat betapa besarnya potensi moral hazard berupa kolusi antara aparat pemerintah dengan para pemain besar itu. Sungguh tak dapat dibayangkan efeknya!

Jadi pilar-pilar kebijakan pemerintah itu merupakan sebuah kesia-siaan belaka sebab hasil akhirnya adalah: Pertumbuhan ekonomi yang mandeg (akibat tidak jalannya aktivitas sektor riil dan tidak berhasilnya snowball effect), tingkat suku bunga yang meningkat, serta inflasi yang tinggi. Maksud hati ingin memeluk gunung tapi apa daya tangan tak sampai, ingin rasanya ekonomi tumbuh bak gunung tapi apa daya kebijakan tak sampai. Sungguh, kebijakan yang aneh......

SBY, Presiden Republik Mimpi

Tepat satu hari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ke 61, SBY bertandang ke DPR guna membacakan nota keuangan untuk tahun anggaran 2007. Bak proklamator, SBY pun berpidato dengan gagahnya. Janji-janji diberikan, target-target dicanangkan angka dan data kemudian dipaparkan. Tapi sungguh tak dinyana, pidato kenegaraan tersebut membuat sebagian orang mengernyitkan dahi serta bertanya-tanya. Ada apa dengan SBY? Benarkah dia masih menjadi Presiden Republik ini atau jangan-jangan dia sudah menjadi Presiden dari Republik Mimpi? Yang jelas SBY tengah bermimpi.

Klaim Sepihak

Dalam pidatonya, SBY mengklaim telah mampu mengurangi tingkat kemiskinan dari 23,4% pada tahun 1999 menjadi 16% pada tahun 2005. akan tetapi patut dicatat bahwa dalam pernyataannya ini, SBY belum mengungkapkan data terbaru angka kemiskinan pasca kenaikan BBM sebesar 18,7% pada Juli 2005 dan 22% pada Maret 2006. Dengan demikian, merujuk fakta yang ada, SBY sesungguhnya gagal dalam menurunkan angka kemiskinan. Hal ini juga ditunjukkan oleh sebuah kenyataan yang ironis, dimana pada saat SBY mengklaim telah menurunkan angka kemiskinan, pada saat yang sama pemerintah meminta tambahan anggaran biaya untuk program Beras Miskin (raskin) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alasan adanya penambahan jumlah orang miskin.

Demikian pula dengan upaya mengurangi pengangguran, yang diklaim SBY telah mulai menurun dari 11,2% pada bulan November 2005 menjadi 10,4% pada awal tahun 2006, juga belum layak untuk dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan SBY. Sebab bulan Februari adalah musim panen raya sehingga penyerapan tenaga kerja di sektor informal tentunya menjadi bertambah. Faktor musiman ini terjadi tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Perbandingan yang seharusnya lebih tepat adalah antara angka pengangguran Februari 2005 dengan Februari 2006 yang menunjukkan fakta bahwa pengangguran tetap meningkat dari 10,2% menjadi 10,4%.

Klaim sepihak ini celakanya juga merambah ke sektor yang lain yaitu sektor pendidikan. SBY dalam pidatonya mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan anggaran pendidikan sebesar 18,5% dari Rp 43,3 triliun dalam APBN 2006 menjadi Rp 51,3 triliun dalam RAPBN 2007. Hal ini jelas sebuah perbandingan yang keliru dan cenderung mengaburkan fakta, karena sesungguhnya perbandingan yang lebih tepat adalah antara anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 dengan APBN-P 2006 dimana hanya terdapat kenaikan sebesar 9,4% yaitu dari 46,9 triliun menjadi 51,3 triliun.

Asumsi Makroekonomi Yang Tak Berdasar

Data sepanjang tahun 2004 hingga semester pertama tahun 2006 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung ditopang oleh sektor konsumsi ketimbang investasi. Sementara pertumbuhan sektor investasi mengalami trend penurunan yaitu 14,6% ditahun 2004, 2,9% ditahun 2005 dan -0,1% pada semester pertama tahun 2006, pertumbuhan sektor konsumsi justru mengalami peningkatan yaitu dari 9% ditahun 2004, 12,1% ditahun 2005 dan 25% pada tahun 2006. Jika kecenderungan ini terus berlanjut pada tahun 2007, maka target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6,3% akan sulit untuk dicapai. Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, melalui pertumbuhan ekonomi angka kemiskinan semestinya berangsur-angsur mengalami penurunan. Akan tetapi, fakta dilapangan menegasikan harapan yang ada. Hal ini terjadi karena minimnya kualitas pertumbuhan ekonomi yang tercipta. Pertumbuhan ekonomi yang didominasi oleh konsumsi tentunya merupakan rintangan untuk mengentaskan kemiskinan. Kebijakan ekonomi makro tentunya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta meningkatkan kualitas institusi

Dengan target pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi, rasanya sangat sulit untuk mencapai tingkat inflasi rendah pada kisaran 6,5% di tahun 2007. Dalam konteks ekonomi, tentu saja kedua hal tersebut merupakan hal yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain (trade off). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya diikuti dengan tingkat inflasi yang tinggi pula, atau dengan kata lain laju inflasi bergerak seiring dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab pada kenyataannya setiap usaha untuk menekan laju inflasi, akan mencederai proses pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Terkait dengan asumsi harga minyak dunia, asumsi yang sebesar $ 65 per barrel, jelas tidak sejalan dengan kondisi nyata dimana trend kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut dan kini telah bertengger di atas $ 75 per barrel. Hal ini mengingat ketidakseimbangan supply-demand di pasar dunia, yang dipicu oleh konflik tak berkesudahan di timur tengah, masih akan berlanjut di tahun 2007 sehingga diperkirakan harga minyak akan sulit untuk turun secara signifikan.

Mimpi Yang Tak Berkesudahan

Impian dari SBY, celakanya tidak didukung oleh instrumen kebijakan fiskal yang tepat. Kebijakan fiskal yang terdiri dari penerimaan negara, alokasi belanja negara serta pembiayaan defisit anggaran masih juga belum menunjukkan tanda-tanda konsolidasi menuju tercapainya kesinambungan dan ketahanan fiskal sebagaimana yang dicita-citakan.

Target penerimaan pajak pada tahun 2007 diperkirakan akan sulit untuk direalisasikan mengingat adanya tax potential loss sebesar Rp 11,3 triliun atau 0,32% terhadap PDB jika RUU pajak diberlakukan. Meskipun RUU pajak yang baru akan dibahas kembali di DPR diharapkan akan memiliki dampak yang positif dalam jangka panjang terkait dengan potensi investasi yang diharapkan meningkat, akan tetapi dalam jangka pendek akan menurunkan potensi penerimaan pajak. Kecuali jika ada upaya yang sunguh sungguh dari pemerintah untuk meningkatkan jumlah basis pajak dan melakukan reformasi sistem perpajakan guna menekan kebocoran pajak yang masih terjadi.

Di sektor belanja negara, program pemerintah untuk menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan melalui strategi alokasi belanja negara masih belum tepat sasaran. Hal ini terlihat dari rencana anggaran belanja pemerintah pusat yang sebagian besar telah habis untuk membayar bunga utang dan belanja barang. Sementara porsi belanja modal, yang diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, justru mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp 67,04 triliun dalam APBN Perubahan 2006 menjadi Rp 66,06 triliun dalam RAPBN 2007.

Dalam hal pembiayaan defisit anggaran, pemerintahan SBY jelas belum bersungguh-sungguh untuk merubah sistem manajemen utang agar menjadi lebih sehat dan berkesinambungan. Dalam hal pembiayaan dalam negeri misalnya, pembiayaan melalui penerbitan obligasi negara baik secara domestik dalam bentuk surat utang negara (SUN) maupun secara internasional melalui obligasi global memiliki imbas negatif terhadap obligasi korporasi yang diterbitkan oleh pihak swasta. Betapa tidak, karena pemerintah dipaksa untuk secara langsung meminjam dari pasar kredit, maka jumlah uang yang tersedia untuk membiayai investasi swasta akan jauh lebih sedikit. Akibatnya obligasi koporasi, yang secara relatif lebih beresiko, menjadi sepi peminat. Sehingga pada akhirnya sektor riil tidak akan berjalan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kurangnya dana.

Jika pasar sudah jenuh, penerbitan SUN pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan tingkat suku bunga riil, yang dapat menyebabkan terjadinya peningkatan biaya untuk meminjam dan membiayai pengeluaran investasi jangka pendek. Karena suku bunga bertindak sebagai cost of fund, maka tingkat suku bunga yang tinggi akan berimplikasi pada semakin mahalnya biaya untuk melakukan ekspansi usaha (investasi) dan juga bertambahnya beban anggaran pemerintah di masa mendatang.

Angka berbicara, fakta pun telah jelas berkata, akan tetapi SBY tetap bergeming. Jelas SBY tidak bisa disalahkan karena sepertinya dia tengah terlelap dalam tidur panjangnya. SBY tengah terbuai dalam mimpi indahnya yaitu menjadi Presiden di Republik Mimpi. Pertanyaannya adalah, sampai kapan SBY terus bermimpi?

Penghargaan Untuk Menyelamatkan

Sungguh publik dibuat tercengang oleh berita mengemparkan yang dirilis oleh Emerging Market Forum dan majalah Euromoney. Betapa tidak, sebuah penghargaan yang boleh jadi membuat kening berkerut bak petir di siang bolong tiba-tiba dihadiahkan kepada Sri Mulyani. Jika Emerging Market Forum memberikan penghargaan kepada Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan terbaik di Asia atau The Best Finance Minister in Asia dalam waktu yang bersamaan, majalah Euromoney juga menganugerahinya sebagai Menteri Keuangan terbaik di dunia atau The Finance Minister of The Year in The World. Konon katanya, penghargaan ini diberikan karena Sri Mulyani dinilai berhasil melakukan tugasnya dalam meletakkan secara baik kebijakan ekonomi untuk jangka panjang ditengah instabilitas politik di Indonesia, akan tetapi benarkah demikian? Atau jangan-jangan, penghargaan ini hanya merupakan skenario politis IMF dan Bank Dunia untuk menyelamatkan menterinya dari ancaman reshuffle kabinet jilid II.

Fakta Berbicara

Data menunjukkan bahwa kinerja Perekonomian Indonesia sesungguhnya belum layak untuk diberikan penghargaan dalam bentuk apapun. Tengok saja data jumlah orang miskin di Indonesia, per maret 2006 jumlah orang miskin telah menjapai 39,05 juta orang atau 17,75% dari keseluruhan populasi rakyat indonesia. Data pengangguran pun sepertinya setali tiga uang, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Februari 2006 telah mencapai 10,4% yang berarti masih lebih tinggi dibanding keadaan bulan Februari tahun 2005 yang sebesr 10,3%. Sementara itu, cadangan devisa kita yang terus merangkak naik yang didorong oleh surplus pada neraca transaksi berjalan memasuki semester II 2006, belum berarti telah terjadi peningkatan kinerja ekspor yang baik. Realisasi surplus transaksi berjalan yang diperkirakan sebesar US$ 1.971 juta lebih dikarenakan meningkatnya harga di pasaran internasional pada barang-barang migas ketimbang peningkatan volume ekspor itu. Terjadinya surplus ini juga didukung oleh terjadinya penurunan atas barang-barang impor sebagai akibat belum pulihnya permintaan domestik.

Terkait dengan pertumbuhan ekonomi, data sepanjang tahun 2004 hingga semester pertama tahun 2006 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung ditopang oleh sektor konsumsi ketimbang investasi. Sementara pertumbuhan sektor investasi mengalami trend penurunan yaitu 14,6% ditahun 2004, 2,9% ditahun 2005 dan -0,1% pada semester pertama tahun 2006, pertumbuhan sektor konsumsi justru mengalami peningkatan, yaitu dari 9% ditahun 2004, 12,1% ditahun 2005 dan 25% pada tahun 2006. Pertumbuhan ekonomi yang didominasi oleh konsumsi tentunya merupakan rintangan untuk mengentaskan kemiskinan.

Kebijakan Salah Sasaran

Dalam hal upaya untuk menstabilkan perekonomian, Sri Mulyani dkk tampaknya juga belum awas terhadap realita yang ada. Stabilitas Ekonomi tidak cukup diwujudkan melalui peningkatan kepercayaan pasar melalui masuknya investasi portfolio yang didominasi oleh dana jangka pendek. Stabilitas ekonomi menjadi sebuah hal yang dapat dicapai tatkala pemerintah juga berpihak kepada sektor riil sehingga dapat menciptakan fondasi ekonomi yang kuat dalam mengatasi segala gejolak yang ada.

Seperti kita ketahui bersama, kinerja sektor riil tidak secemerlang sektor finansial. Sementara sektor finansial sedang berada dalam masa keemasannya, sektor riil justru semakin terpuruk. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2004 dan 2005 pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas berturut-turut hanya mencapai 7,9% dan 5,9% yang berarti masih dibawah target yang rata-rata sebesar 8,56% pertahun. Dan yang cukup mengkhawatirkan adalah terjadinya trend perlambatan pertumbuhan. Sementara itu dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2004 sektor industri pengolahan hanya menyerap 156 ribu orang pertahun, yang berarti juga masih dibawah target yang sebesar rata-rata 528 ribu orang pertahun. Industri tekstil misalnya, industri ini mengalami trend penurunan yang cukup signifikan sebagai akibat dari tingginya biaya energi, harga jual garmen yang turun 5-10% sementara biaya operasional naik 10% setiap tahunnya dan banyak perusahaan tidak mampu memanfaatkan peluang pasar internasional karena kekurangan modal kerja. Industri elektronika merupakan contoh yang lain, industri ini tenggelam sebagi akibat penurunan daya beli masyarakat dan kurangnya daya saing produk elektronika dalam negeri.

Dalam hal alokasi belanja negara, kita tentunya dapat melihat bahwa alokasi anggaran belum menunjukkan komitmen Pemerintah dalam hal menuju sebuah konsep pro-poor budgeting. Sektor-sektor seperti pertanian, dan kelautan yang didominasi oleh masyarakat miskin belum mendapat alokasi dana yang memadai. Keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan juga patut dipertanyakan mengingat alokasi anggarannya masih jauh dari memadai.

Sementara itu, alokasi belanja modal yang relatif terbatas merupakan sebuah ironi ditengah komitmen pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Coba tengok, porsi belanja modal pada APBN Perubahan tahun anggaran 2006 hanya sebesar Rp 68 triliun. Dada ini terasa semakin sesak ketika angka ini dibandingkan dengan porsi pembayaran bunga utang yang sebesar Rp 82 triliun.

Jika saja Menteri Keuangan mau meningkatkan porsi belanja modal, maka bisa dipastikan akan terjadi peningkatan investasi. Dan dengan investasi yang meningkat, maka angka pengangguran juga punya potensi menurun. Turunnya angka pengangguran pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap berkurangnya angka kemiskinan. Kebijakan pembiayaan juga tak kalah kacaunya, penarikan jumlah utang luar negeri yang masif dalam rangka menutup defisit anggaran hanya akan meningkatkan stok utang luar negeri yang artinya membahayakan kondisi fiskal negara. Kondisi neraca pembayaran juga bisa dipastikan akan terpengaruh karena adanya resource drain berupa pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri. Adanya resource drain ini dapat dilihat dari Rp 79 triliun yang terbang keluar negeri pada tahun anggaran 2006 sebagai besaran pembayaran bunga dan cicilan pokok. Hal ini juga berarti bahwa 22,8% uang masyarakat dalam bentuk PPh dan PPN sebesar Rp 346 triliun yang dipungut pada APBN Perubahan tahun anggaran 2006, habis untuk membayar utang luar negeri. Yang jelas, setiap penambahan utang hanya akan menyebabkan terjadinya penambahan jumlah uang primer, yang pada gilirannya akan menyebabkan terjadinya efek inflatoir yang cukup signifikan. Tentunya, hal ini pada akhirnya akan mencederai target-target yang ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ekonomi makro tentunya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta meningkatkan kualitas institusi.

Alasan Politis

Jika merujuk pada data dan juga kebijakan yang tak tepat sasaran, maka pemberian penghargaan itu sungguh diluar nalar. Akan tetapi jika nalar coba dikesampingkan, rasanya kita akan mendapat jawaban atas segala pertanyaan yang bergelayut dalam benak. Penghargan tersebut sepertinya adalah cara IMF dan Bank Dunia untuk mempertahankan hegemoninya melalui tangan Sri Mulyani. Kedok dibalik pemberian penghargaan ini kiranya semakin terbuka tatkala penghargaan ini diberikan ditengah merebaknya isu reshuffle kabinet. Sungguh publik sudah terlalu sering dibohongi, ironi semakin menjadi ketika yang tengah melakukan kebohongan adalah sebuah lembaga internasional yang sudah menjadi rujukan dari bermacam negara

RUU PM: Menyatukan Yang Terserak

Palu yang telah diketuk pada bulan Maret yang lalu di gedung parlemen seakan menjadi sebuah tanda sahih terhadap pemberlakuan Rancangan Undang-Undang tentang Penananaman Modal (RUU PM). Publik pun bergemuruh, suara sumbang pun bermunculan meskipun suara dukungan pun tak kalah dominan. Pihak yang kontra mengatakan bahwa RUU PM ini merupakan SIM (Surat Izin Menguasai) dari pemodal asing atas bumi pertiwi, sementara pihak yang pro berdalih bahwa RUU PM ini merupakan sebuah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Asing atau rakyat yang menang? Sebuah pertanyaan yang sering kali digulirkan namun membutuhkan nalar yang sehat serta pikiran yang jernih untuk menjawabnya.

Tujuan Penanaman Modal

Tujuan penanaman modal, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 RUU PM, adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Sebuah pertanyaan yang layak diajukan adalah, apakah benar tujuan-tujuan tersebut dapat diakomodasi melalui RUU PM?

Dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, keberadaan RUU PM seakan menjadi sebuah angin segar yang dapat membawa aliran investasi segar dari luar negeri. Akan tetapi pencapaian pembangunan ekonomi yang berekelanjutan belum tentu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana disajikan dalam data sepanjang tahun 2002 hingga 2005 yang menunjukkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari 3,7% (2002), menjadi 4,1% (2003), 5,1% (2004) dan akhirnya 5,6% (2005). Namun di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka juga meningkat dari 9,1%, 10,1% mejadi 10,3% dan akhirnya 11,9% pada periode yang sama.

Fakta tersebut merupakan sebuah bukti nyata akan ketidakberdayaan efek multiplier dari pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan sebuah efek kesejahteraan. Akan tetapi RUU PM juga melahirkan sebuah solusi terhadap permasalahan tersebut diatas melalui beberapa pasal pendukungnya seperti pada pasal 10 ayat 1 yang mewajibkan para perusahaan penanam modal untuk mengutamakan tenaga kerja yang merupakan warga negara Indonesia atau pada pasal 13 ayat 1 dan 2 mengenai pengembangan penanam modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang merupakan penyokong utama bagi penciptaan kesejahteraan rakyat serta penopang pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal yang setali tiga uang dapat kita lihat pada pasal 18 ayat 3 mengenai fasilitas penanaman modal. Pasal ini mensyaratkan bahwa penanaman modal yang diberikan fasilitas harus memenuhi beberap kriteria dimana salah satunya adalah banyak menyerap tenaga kerja. Akan tetapi, satu hal yang perlu kita catat, pertumbuhan ekonomi yang didorong investasi di sektor riil tidak semata dapat didorong dengan rampungnya RUU PM. Pelaksanaannya setelah disahkan akan terkait dengan penyelesaian RUU perpajakan serta aturan-aturan pelaksanannya.

RUU PM, menurut sebagian kalangan, merupakan sebuah antitesa dari perjuangan kerakyatan. RUU ini dinilai sangat mengakomodasi kepentingan asing dan mengabaikan kepentingan rakyat kebanyakan. Benarkah demikian? Mungkin ada baiknya jika kita menelaah RUU ini lebih lanjut guna mendapatkan kesimpulan yang jauh dari bias.


Kebijakan Yang Aneh Itu

Belum lekang dari ingatan kita tatkala pemerintah melakukan tindakan absurd untuk menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 126%, belum kering kiranya goresan luka yang timbul akibat antrean bantuan langsung tunai yang tidak manusawi itu, belum pulih kiranya sakit asma yang diderita oleh para pengusaha karena biaya produksi yang merangkak naik. Pemerintah, melalui RUU pajak, kembali melakukan tindakan yang dapat menohok perekonomian hingga sulit bernafas.

Sejatinya salah satu fungsi pajak merupakan komponen penyeimbang (stabilizer) dalam perekonomian. Tatkala perekonomian sedang tumbuh, maka pajak berfungsi untuk menjaga agar pertumbuhan itu tetap terkendali dan tidak terlalu panas (overheating). Akan tetapi, adagium tersebut akan menjadi bentuk keniscayaan yang sangat aneh ketika kenaikan pajak diterapkan ketika perekonomian sedang dalam kondisi yang terpuruk. Jika memang tujuan pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari sektor pajak adalah dalam rangka menunjang dan menyehatkan kapasitas fiskal, tindakan ekstensifikasi fiskal yang cenderung brutal ini justru akan menambah parah kondisi fiskal di masa mendatang.

Analogi Seorang Pedagang

Untuk lebih mudahnya, saya akan menceritakan sebuah kisah. Alkisah pada suatu masa ada seorang pedagang buah. Pedagang ini, karena menginginkan keuntungan yang besar, menerapkan sebuah harga yang sangat tinggi untuk buah-buahnya. Di hari pertama pedagang itu berjualan keuntungan besar memang menjadi sebuah keniscayaan yang hakiki. Akan tetapi di kemudian hari, alih-alih dapat untung, pedagang tersebut malah merugi tak terperikan. Hal ini diakibatkan para konsumen buah bersikap rasional dengan membeli buah dari para pedagang lain yang menawarkan harga yang jauh lebih murah.

Kisah tersebut kiranya bisa menjadi pelajaran untuk kita, sebuah kejadian serupa tapi tak sama akan terjadi apabila pemerintah terus memaksakan RUU pajak ini untuk diterapkan. Akan banyak investor yang melarikan dananya ke luar negeri (capital outflow) apabila RUU pajak yang baru meloloskan peningkatan kewenangan absolut para aparat pajak Kewenangan dengan sanksi yang sedemikian rupa dan kualitas aparat yang sekenanya akan menyebabkan economic cost administrasi pajak yang ditanggung masyarakat akan sangat mahal.

Dengan digenjotnya sektor pajak secara brutal ini pada gilirannya juga akan menyebabkan jumlah pembayar pajak akan berkurang, baik karena bangkrut ataupun lari ke luar negeri. Kebangkrutan besar-besaran akan terjadi karena para pembayar pajak dihantam berbagai macam biaya yang terus menghujam yang dimulai dari kenaikan harga BBM yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas akan menambah panjang antrean kompensasi BBM (baca: orang miskin).

Kontroversi Jumlah Wajib Pajak

Keanehan demi keanehan pun terus terjadi. Kenaikan secara signifikan jumlah wajib pajak dari 3,5 juta orang hingga mencapai besaran yang fantastis yaitu 10 juta orang tak pelak lagi menjadi sebuah bentuk kontoversi yang baru. Kontroversial karena merupakan sebuah kemusykilan menaikkan jumlah wajib pajak yang cukup signifikan dalam waktu yang relatif sangat cepat, kontroversial karena hal ini akan menumbuh suburkan KKN model baru. Betapa tidak, NPWP boleh jadi akan menjadi proyek baru bagi para aparat pajak. Seorang wajib pajak akan dengan mudahnya meminta penghapusan NPWP mereka kepada aparat pajak dengan mengiming-imingkan besaran kompensasi tertentu. KKN ini sangat mungkin terjadi karena masih terdapat black box pada sistem pencacahan wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apatah lagi, dengan bergerak pada kerangka ekspektasi rasional, lembaga DJP ini sudah terbukti merupakan sarang penyamun. Dari survey yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia akhir 2004 yang lalu, DJP dinobatkan sebagai lembaga terkorup kedua setelah Bea dan Cukai.

Kebrutalan DJP dalam melakukan ekstensifikasi wajib pajak pun telah banyak memakan korban. Pengalaman seorang kolega saya kiranya layak untuk dijadikan sebuah contoh dari ketidak jelasan sistem yang dibangun DJP. Ayahnya seorang pensiunan PNS yang telah meninggal beberapa tahun lalu dikirimi NPWP oleh kantor pajak. Absurditas ini alih-alih mendorong DJP untuk melakukan evaluasi atas sistemnya malahan sibuk membela diri atas banyaknya pelanggaran aparatnya dengan pernyataan-pernyataan yang tidak masuk akal seperti ”DJP telah transparan, bagaimana dengan pengusaha”. Sungguh DJP telah memakai sebuah kacamata kuda! Tepat kirannya pendapat Faisal Basri belum lama ini, bahwa hal yang aneh ini merupakan fantasi Ditjen Pajak.

RUU Perpajakan Penuh Kontroversi

Badai kontroversi masih berlanjut, RUU pajak tak pelak lagi menjadi sumber dari kontroversi itu. Banyak pasal-pasal yang termaktub dalam RUU tersebut yang harus kita cermati bahkan ditinjau ulang. Tengok saja pasal 38 RUU KUP (KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN), menurut pasal ini jika wajib pajak melakukan kealpaan yang dapat merugikan negara, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan hukuman berupa denda atau kurungan penjara. Ketentuan ini jelas sangat tidak tepat, alasannya masyarakat Indonesia tidak terbiasa mencatat pengeluaran sehari-hari sehingga mungkin informasi biaya hidup yang disampaikan tidak akurat dan dapat diinterpretasikan sebagai kealpaan Sangat tidak bisa dibayangkan betapa penuhnya sel-sel penjara oleh para wajib pajak jika pasal ini diterapkan.

Masih dalam RUU KUP, pada pasal 44 ayat 2 huruf k disebutkan bahwa penyidik dapat meminta pada bank atau lembaga keuangan lain untuk memblokir rekening dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindakan pidana di bidang perpajakan. Jelas hal ini dapat menimbulkan moral hazard karena penyidik dapat memblokir rekening berdasarkan dugaan pribadi semata. Kolusi antar aparat pajak dengan wajib pajak akan semakin menjadi kebudayaan yang membumi.

Pasal 30 RUU KUP juga patut mendapat perhatian khusus, penggunaan istilah patut diduga sebagai dasar tindakan penyegelan merupakan wilayah abu-abu yang dapat menimbulkan penerapan peraturan secara semena- mena di lapangan. Masalah yang lebih serius adalah penyegelan atas data elektronik dapat mengakibatkan penghentian kegiatan operasi wajib pajak.

Segi kepraktisan dalam RUU KUP ini juga patut dipertanyakan. Saat ini wajib pajak
yang menjalankan usaha bisa diperiksa berkali-kali, hal ini tentu mengganggu iklim usaha dan terlalu banyak tenaga yang dikeluarkan untuk melayani pemeriksaan pajak. Dalam setiap pemeriksaan, wajib pajak harus mengeluarkan semua buku dan catatan yang diminta petugas pajak. Dalam RUU itu, seharusnya diatur ketentuan mengenai pemeriksaan pajak yang menyeluruh (all taxes audit system) yang menyangkut semua obyek pajak, baik pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai maupun objek pajak yang lain, sehingga wajib pajak tidak perlu diperiksa berkali-kali dalam satu tahun atau masa tertentu.

Bagaimana dengan aspek keadilan dalam RUU pajak ini, apakah RUU ini telah memberikan perlakuan yang adil terhadap fiskus dan wajib pajak? Saya rasa belum! Coba saja kita cermati pasal 36 A RUU KUP, pasal ini menyebutkan bahwa jika petugas pajak dalam melaksanakn tugasnya tidak sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku hingga merugikan negara, maka petugas pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Sementara itu masih pada pasal yang sama disebutkan bahwa petugas pajak yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan atau melanggar hak wajib pajak, maka petugas pajak tersebut dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan. Jadi, jika pegawai pajak merugikan negara dipidana, tetapi jika dengan sengaja menyalahgunakan wewenang hingga merugikan wajib pajak maka petugas pajak yang bersangkutan “hanya” diadukan ke Depkeu, dimana keadilannya bung?

RUU PPh pun setali tiga uang dengan “ rekan sejawatnya” yaitu RUU KUP. Coba kita lihat pasal 21 ayat 5a. Wajib pajak, termasuk karyawan yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan potongan pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal. Sebagai contoh, jika bapak A memiliki penghasilan kena pajak sebesar 2 juta dan bapak A memilki NPWP, maka bapak A tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%, akan tetapi apabila bapak A tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan PPh 21 sebesar 25%. Seharusnya pasal ini dibatalkan saja, karena ini akan menghambat investor-investor asing untuk masuk ke Indonesia. Alasannya adalah kemungkinan perusahan yang pada akhirnya harus menanggung beban tambahan pajak 20% ini karena sulit untuk memaksakan buruh-buruh pabrik untuk memiliki NPWP. Hal ini kiranya cukup rasional untuk dijadikan alasan, sebab sebagian besar buruh di Indonesia tidak mengerti mengenai peraturan perpajakan dan bagaimana cara pengisisan SPT Tahunan apabila mempunyai NPWP, karena banyak dari mereka yang tidak berpendidikan tinggi.

Perlu Ditinjau Ulang

Premis-premis yang telah saya sampaikan diatas mengarah pada sebuah kemestian untuk melakukan peninjauan ulang atas beberapa kebijakan perpajakan terkhusus pada RUU pajak. Adalah sebuah kemusykilan untuk memaksakan RUU pajak ini ditengah kondisi ekonomi yang sedang galau dan terpuruk. Meski berbagai fakta yang terjadi di lapangan cenderung menyudutkan DJP, akan tetapi adalah hal yang sangat tidak adil bila kita menjadikan DJP menjadi lembaga yang melulu dipersalahkan. Seluruh stakeholder dalam perpajakan ini yaitu pemerintah, DPR, kelompok kepentingan, dunia usaha dan masyarakat sipil harus duduk bersama dan saling mengintrospeksi diri untuk mendapatkan win-win solution (kondisi pareto optimum). Idenya adalah bagaimana membuat seseorang lebih baik (better of) tanpa membuat yang lain merugi (worse of). Alangkah bijaknya jika pihak-pihak yang berkepentingan tersebut mengedepankan pembahasan yang lebih rasional ketimbang emosional.

Pertumbuhan Ekonomi Untuk Siapa?

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu tujuan pokok pembangunan nasional, sehingga tidak heran bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi seringkali dijadikan sebuah ukuran untuk menilai kinerja pemerintah. Jika saja premis ini benar maka tahun 2007 akan menjadi sebuah tahun yang memungkinkan pemerintah untuk memanen pujian dari khalayak. Betapa tidak, sepanjang tahun 2007, suku bunga Bank Sentral AS berpeluang untuk turun menjadi 4,25%. Tren ini tentunya akan membuat ekonomi Indonesia lebih prospektif untuk mengejar pertumbuhan di atas 6%. Akan tetapi, tujuan pembangunan nasional tentunya tidak melulu tertuju pada pertumbuhan ekonomi semata. Pembangunan nasional akan segera tercapai jika terjadi pertumbuhan ekonomi di satu sisi dan pemerataan di sisi yang lain. Ekonomi memang sedang bertumbuh akan tetapi pemerataan belum sepenuhnya terjadi sehingga pemerintah belum layak untuk dipuji.

Kinerja Pertumbuhan

Pertumbuhan merupakan kinerja pokok perekonomian suatu negara sementara pemerataan mengacu pada pemerataan kesempatan kerja dan berusaha, dengan kata lain pemerataan akan terjadi bila masalah pengangguran teratasi dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Indonesia adalah pertumbuhan yang berkualitas dimana pertumbuhan yang terjadi memiliki sensitifitas terhadap pengurangan pengangguran dan kemiskinan. Tetapi sayangnya, faktor sensitifitas inilah yang tidak terekam dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini tentunya tidak lepas dari lemahnya landasan fundamental perekonomian Indonesia pada beberapa tahun ke belakang.. Kondisi ini dapat dilihat dari rendahnya angka pengganda uang yang dicapai oleh lembaga keuangan di Indonesia. Fakta ini dapat diartikan bahwa pertumbuhan jumlah uang primer tidak dibarengi dengan pertumbuhan jumlah uang beredar pada level yang sama. Dengan kata lain, lembaga keuangan di Indonesia gagal dalam menyalurkan dana yang dimilikinya ke sektor riil (sektor produksi). Seperti kita ketahui bersama, kinerja sektor riil tidak secemerlang saudaranya yaitu sektor finansial. Sementara sektor finansial sedang berada dalam masa keemasannya, sektor riil justru semakin terpuruk. Coba saja kita lihat, pada tahun 2004 dan 2005 pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas berturut-turut hanya mencapai 7,9% dan 5,9% yang berarti masih dibawah target yang rata-rata sebesar 8,56% pertahun. Dan yang cukup mengkahwatirkan adalah terjadinya trend perlambatan pertumbuhan. Sementara itu dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2004 sektor industri pengolahan hanya menyerap 13 ribu orang, yang berarti juga masih dibawah target yang sebesar rata-rata 528 ribu orang pertahun. Permasalahan ini ditenggarai terjadi karena iklim investasi yang tak menentu yang menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar. Tingginya biaya produksi di sektor ini juga merupakan faktor lain, karena besarnya biaya “siluman” akibat ekonomi biaya tinggi. Industri tekstil misalnya, industri ini mengalami trend penurunan yang cukup signifikan sebagai akibat dari tingginya biaya energi, harga jual garmen yang turun 5-10% sementara biaya operasional naik 10% setiap tahunnya dan banyak perusahaan tidak mampu memanfaatkan peluang pasar internasional karena kekurangan modal kerja. Industri elektronika merupakan contoh yang lain, industri ini tenggelam sebagi akibat penurunan daya beli masyarakat dan kurangnya daya saing produk elektronika dalam negeri.

Paradoks Pertumbuhan

Sejatinya, jika perekonomian mengalami pertumbuhan, maka penyerapan atau permintaan tenaga kerja akan meningkat. Akan tetapi sungguh patut disayangkan, kondisi di Indonesia menunjukkan sebaliknya dimana perekonomian mengalami pertumbuhan namun pengangguran tetap persistem atau sulit untuk turun. Kecenderungan ke arah munculnya paradoks tersebut telah mulai tampak dalam empat tahun terakhir dimana pertumbuhan ekonomi meningkat dari 3,7% (2002), menjadi 4,1% (2003), 5,1% (2004) dan akhirnya 5,6% (2004). Namun di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka juga meningkat dari 9,1%, 10,1% mejadi 10,3% dan akhirnya 11,9% pada periode yang sama.

Paradoks ini ditenggarai terjadi akibat adanya kendala struktural, seperti perbedaan sektoral yang tajam, dimana sektor yang bersifat padat modal mengalami pertumbuhan sedangkan sektor-sektor yang bersifat padat karya mengalami stagnasi. Sektor pertanian misalnya, sektor yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 44% dalam penyerapan tenaga kerja dalam lima tahun terakhir hanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masing-masing hanya sebesar 0,64% pada tahun 2001, 0,51% pada tahun 2002, 0,49% pada tahun 2003, 0,50% pada tahun 2004 dan 0,37% pada tahun 2005. Sementara sektor-sektor ekonomi yang menyerap tenaga kerja lebih sedikit, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar. Tengok saja sektor perdagangan yang menyerap tenaga kerja rata-rata hanya sebesar 19% dalam lima tahun terakhir, sektor Industri yang sebesar 12% dan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 5% masing-masing memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi terbesar pada tahun 2005 masing-masing sebesar 1,41%, 1,31% dan 0,76%.

Pengangguran di Indonesia

Masalah pengangguran di Indonesia tak pelak merupakan suatu permasalahan yang disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi Indonesia dalam menyerap tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi belum mampu menjawab pelbagai permasalahan ketenagakerjaan sehingga penentuan arah kebijakan masih menjadi dilema yang mendasar. Pertumbuhan ekonomi dalam menyerap tenaga kerja menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 1994, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi mampu menyerap hingga 400 ribu tenaga kerja, namun pada tahun 2004, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap tenaga kerja kurang dari 200 ribu jiwa. Bahkan untuk tahun 2006, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi hanya menyerap tenaga kerja tidak lebih dari 50 ribu jiwa. Penurunan elastisitas penyerapan tenaga kerja dan peningkatan angkatan kerja baru telah mengakibatkan semakin meningkatnya pengangguran terbuka di Indonesia. Apabila dikaitkan dengan kondisi makro moneter Indonesia, peristiwa-peristiwa sebagaimana yang telah terurai sebelumnya berkaitan dengan perkembangan fundamental perekonomian Indonesia. Sejak terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada Juli 1997, kondisi ekonomi Indonesia masih menyisakan bekas yang belum pulih sampai sekarang. Rawannya fundamental ekonomi Indonesia lebih dikarenakan oleh terjadinya ketidakseimbangan struktur pertumbuhan ekonomi yang lebih tergantung pada sektor konsumsi.

Catatan Akhir

Pertumbuhan ekonomi yang didominasi oleh konsumsi tentunya merupakan rintangan untuk mengentaskan kemiskinan. Kebijakan ekonomi makro tentunya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta meningkatkan kualitas institusi. Menganggur berarti tidak bekerja, tidak bekerja sama artinya dengan tidak berpendapatan, dan pendapatan yang nihil artinya miskin. Sebagai solusi, pemerintah harus memperluas cakupan ekspansi fiskal sehingga dapat menyentuh beberapa sektor perekonomian yang mampu menyerap tenaga kerja berlimpah namun memiliki tingkat kemiskinan yang sangat tinggi. Tentunya kita semua berharap agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seirama dengan pemerataan sehingga pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak.

SBYNOMICS

Belum lama ini Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab disapa dengan SBY, meminta tim ekonomi baru Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) memprioritaskan dan memfokuskan kerjanya pada enam agenda ekonomi utama. Keenam agenda ekonomi itu adalah mempertahankan dan memperbaiki makroekonomi menuju kodisi yang sehat, mengendalikan inflasi, memperbaiki arus barang kebutuhan pokok, menciptakan lapangan kerja baru dengan merealisasikan pembangunan infrastuktur yang bersifat padat karya, menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki neraca pembayaran dengan meningkatkan kontribusi investasi dan ekspor. Keenam agenda ekonomi ini sejatinya merupakan bentuk ketanggapan SBY dalam menghadapi pelbagai permasalahan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Tetapi apakah benar demikian? Ataukah ini semata-mata adalah target politis belaka?

Target Ekonomi Atau Target Politik

Sepintas lalu, terutama bagi masyarakat awam, tidak ada masalah dengan target yang dikedepankan SBY itu, akan tetapi kalau saja kita lebih cermat dalam memperhatikan target-target tersebut, ternyata ada beberapa poin yang perlu kita kritisi. Coba tengok saja poin kedua dan poin kelima. Presiden menyeru para menterinya untuk bisa mengendalikan laju inflasi dalam tingkat yang rendah sembari mengharapkan para menterinya tersebut mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam konteks ekonomi, tentu saja kedua hal tersebut merupakan hal yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain (trade off). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya diikuti dengan tingkat inflasi yang tinggi pula, atau dengan kata lain laju inflasi bergerak seiring dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi, rasanya sulit untuk menerima sebuah gagasan mempertahankan level inflasi yang rendah di satu sisi, sementara disisi yang lain menginginkan sebuah pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sebab pada kenyataannya setiap usaha untuk menekan laju inflasi, seperti menaikkan tingkat suku bunga dan menaikkan GWM misalnya, akan mencederai proses pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Hal ini sebenarnya juga diamini oleh Ibu Sri Mulyani, yang belum lama ini dilantik sebagai Menteri Keuangan di KIB untuk menggantikan posisi Jusuf Anwar. Mengenai laju inflasi, Ibu Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan menurunkannya secara instan. Karena cara itu akan mengorbankan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan tenaga kerja. Meskipun tidak mengkritik secara langsung mengenai target yang diberikan Presiden kepadanya, pernyataan ini sebenarnya merupakan sebuah bentuk eufimisme penolakan Ibu Menteri terhadap target Presiden yang tidak berdasar itu.

Memang langkah-langkah Presiden SBY semakin lebih bernuansa politis akhir-akhir ini. Lebih-lebih tatkala beliau menegaskan rencanya menaikkan gaji PNS di tahun 2006. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah jika tahun 2006 mendatang Presiden tidak memfokuskan pada upaya memerangi inflasi. Sebagaimana kita fahami, rencana kenaikan gaji PNS ini sudah barang tentu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari meningkatnya daya beli masyarakat.

Akan tetapi, hal ini tentunya jadi terasa janggal ketika Presiden menyeru para menterinya untuk juga mempertahankan laju inflasi pada level yang rendah. Tindakan presiden untuk menaikkan upah PNS tentunya merupakan bentuk usaha yang kontra produktif ditengah perjuangan untuk memerangi inflasi, sebab permintaan masyarakat yang meningkat itu boleh jadi akan diikuti oleh kenaikan harga yang tentunya berujung pada inflasi. Jadi jelaslah sudah, melalui premis-premis yang telah diutarakan diatas, target Presiden ini lebih merupakan target politik ketimbang ekonomi.

Menggugat Arti Pertumbuhan Ekonomi

Upaya untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan melalui skema pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebenarnya juga merupakan sesuatu hal yang patut kita cermati. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara teori memang akan menciptakan sebuah skema pengurangan angka pengagguran. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diharapkan akan menciptakan pertumbuhan output, sehingga dibutuhkan banyak tenaga kerja dalam rangka mengejar kapasitas output yang meningkat itu. Selanjutnya permintaan terhadap tenaga kerja yang meningkat tersebut kemudian akan mengakibatkan ketatnya kondisi pasar tenaga kerja, sehingga upah diprediksikan akan meningkat. Peningkatan upah dan turunnya angka pengangguran kemudian akan mengurangi presentase jumlah penduduk miskin di negara yang bersangkutan.

Akan tetapi Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti telah dijelaskan diatas, mengakibatkan peningkatan upah yang pada akhirnya merubah keseimbangan di pasar barang. Harga-harga pun cenderung akan meningkat, belum lagi dengan kondisi harga BBM yang meningkat. Kondisi ini (inflasi) menyebabkan daya beli masyarakat akan menurun, sehingga paradigma penghapusan kemiskinan melalui sebuah skema pertumbuhan ekonomi menjadi sesuatu yang dipertanyakan.

Data sepanjang tahun 2002 hingga 2003 menunjukkan bahwa walaupun terjadi pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran juga meningkat dimana kondisi menganggur artinya tidak berpendapatan, dan tidak berpendapatan sama artinya dengan miskin. Jadi apakah pertumbuhan ekonomi akan mengurangi angka kemiskinan?

Koordinasi Kebijakan Yang Tak Kunjung Tercapai

Bisa jadi, target Presiden yang tidak sinkron antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan inflasi yang rendah seakan ingin berbicara bahwa pemerintah ingin mencapai target yang tinggi dalam pertumbuhan ekonomi sementara permasalahan inflasi menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Hal ini bisa saja kita terima, melihat fungsi Bank Indonesia selaku otoritas moneter, pasca diberikannya independensi, adalah fokus kepada inflasi. Tetapi ini merupakan bukti ketidaksinkronan antara pemerintah selaku otoritas fiskal dengan bank indonesia selaku otoritas moneter karena permasalahan koordinasi sesungguhnya juga menyangkut komitmen pemerintah terhadap target inflasi.

Memang Bank Sentral telah independen, tetapi jika itu tidak diikuti dengan kuatnya komitmen pemerintah untuk juga turut mempertimbangkan faktor inflasi dalam setiap kebijakan yang dilakukannya, maka jangan diharap akan terjadi suatu pencapaian target yang optimal.

Pertaruhan Kredibilitas Kebijakan

Prinsip dibalik penyusunan kerangka kerja makroekonomi pemerintah yang baik dan benar adalah kredibilitas. Dengan adanya kredibilitas, maka akan lebih mudah mengatasi gejolak ekonomi dengan instrumen kebijakan yang diberlakukan oleh otoritas ekonomi. Kredibilitas juga akan menjadi lebih baik ketika terdapat kerangka kerja yang transparan dan accountable, yang pada akhirnya dapat memperkuat legitimasi politik.

Pembuat kebijakan yang kredibel adalah pembuat kebijakan yang dalam membuat kebijakannya memperhatikan faktor transparansi kebijakan. Dengan tingginya tingkat transparansi kebijakan, maka gejolak ekonomi yang terjadi akan dengan mudah ditanggulangi.

Tanpa adanya transparansi, kebijakan mengenai target inflasi dan peraturan fiskal menjadi tidak berguna, karena publik tidak dapat membandingkan antara target dengan realisasi, sehingga dapat memicu terjadinya ketidakseimbangan dalam perekonomian. Pada prakteknya, transparansi ini diwujudkan oleh pembuat kebijakan dengan mempublikasikan analisa mengenai prospek ekonomi masa depan dan juga analisa kebijakan ekonomi yang telah dibuat pada periode sebelumnya.

Kredibilitas pemerintah selaku pembuat kebijakan kini dipertaruhkan. Secara khusus pertaruhan ini merupakan pertaruhan kredibilitas SBY sebagai seorang presiden.. Target yang kontradiktif antara inflasi yang rendah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sudah selayaknya menjadi pertanyaan yang besar. Mungkinkah Presiden Dr. Susilo bambang Yudhoyono bersama dengan teori baru mengenai hubungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diusungnya bisa membangitkan Indonesia dari jeratan krisis? Jika memang demikian, pantaslah kita menyebut teori ekonomi terbaru ini sebagai teori inflasi dan pertumbuhan ekonomi ala SBYnomics!