Showing posts with label National Budget. Show all posts
Showing posts with label National Budget. Show all posts

Tuesday, March 25, 2008

Telaah RAPBN 2008

Sebuah pemaparan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, dihadapan Sidang MPR RI, perlu kita telaah lebih dalam hal-hal yang disampaikan oleh Presiden dalam pidato tersebut.

Beberapa poin penting terkait dengan Asumsi yang dijadikan dasar untuk penyusunan RAPBN 2008. Poin-poin tersebut adalah, Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 6,8 %, Tingkat Inflasi 6%, Nilai Tukar Rp. 9100 per US Dollar,dengan Suku Bunga SBI (3 Bulan) 7,5 %. Asumsi ini tentunya memiliki implikasi terhadap rasio defisit pemerintah sebesar 1, 7 % dari PDB atau setara dengan 75 triliun rupiah.

Pencermatan kebijakan

Dengan besaran defisit yang ada perlu kita cermati langkah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam menutup besaran defisit tersebut. Panitia Anggaran DPR RI, telah menyepakati bahwa arah kebijakan pembiayaan anggaran Pemerintah tahun 2008 adalah Pembiayaan anggaran yang murah dan beresiko rendah, dengan sumber-sumber yang dapat digunakan untuk proses tersebut, adalah penerbitan SUN (Surat Utang Negara) baik Rupiah maupun valas.

Adapun beberapa kebijakan dalam sumber pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Pembiayaan melalui Utang menjadi alternatif terakhir dengan memprioritaskan sumber Utang dalam negeri. Kedua, Penjualan Aset PT PPA yang diperoleh dari divestasi aset hak tagih dan aset properti. Ketiga, Kebijakan privatisasi BUMN dengan mekanisme privatisasi melalui IPO (Initial Public Offering).

Dengan peningkatan defisit sebesar 0, 6 % dibandingkan dengan APBN 2007, kondisi ini membuat pemerintah harus lebih taktis dan lebih hati-hati untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan yang telah disepakati mekanismenya melalui Panitia Anggaran DPR RI.

Melihat perkembangan kebijakan perekonomian yang telah digulirkan oleh pemerintah, timbul sebuah pertanyaan mengenai komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan mekanisme pembiayaan yang telah disepakati. Dari ketiga opsi pembiayaan diatas. Pemerintah memiliki kecenderungan untuk menggunakan mekanisme kebijakan dengan mengandalkan pembiayaan melalui utang, hal ini dapat dilihat pada rencana pemerintah untuk menerbitkan SUN pada bulan Maret 2008, selain itu pembahasan mengenai adanya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengindikasikan bahwa instrumen ini akn diterbitkan pada tahun 2008.

Hal ini memperlihatkan keraguan pemerintah dalam memandang proses penanganan defisit melalui mekanisme privatisasi dan Penjualan Aset PT PPA. Dengan kelesuan kondisi yang dihadapi oleh tingkat Investasi dan permasalahan politik yang menyertainya, membuat pemerintah akan kesulitan dalam menggunakan opsi-opsi tersebut.

Kondisi pasar global yang tengah bergejolak akhir-akhir ini, menyebabkan ekspektasi dari yield dari SUN dan keuntungan dari IPO tidak berjalan sesuai dengan harapan. Dengan adanya asumsi RAPBN 2008 dimana suku bunga SBI sebesar 7,5%, maka ini bisa menimbulkan larinya modal investasi jangka pendek. Sebagai akibat semakin menipisnya selisih suku bunga SBI dengan Suku Bungan The Fed. Ini dapat menjadi permasalahan besar di tahun mendatang, mengingat struktur moneter lebih banyak didominasi oleh pembiayaan jangka pendek.

Beberapa tantangan pertumbuhan ekonomi

Ada beberapa asumsi yang sedianya harus dipenuhi untuk dapat memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6,8% di tahun 2008. Yang pertama adalah peningkatan konsumsi swasta. Pada dasarnya asumsi ini semakin mengkonfirmasi bahwa target pertumbuhan ekonomi ke depan akan menimbulkan efek inflatoir yang cukup signifikan mengingat faktor konsumsi merupakan komponen permintaan agregat yang cukup signifikan. Hal ini tentunya bertentangan dengan target inflasi yang sebesar 6% di tahun 2008.

Pun demikian, jika pemerintah memang benar ingin menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi swasta, fakta dilapangan tampaknya belum dapat menopang harapan ini. Ekspor yang meningkat sementara impor barang modal yang turun menyebabkan terjadinya surplus pada neraca pembayaran. Hal ini sama artinya bahwa permintaan domestik belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan, padahal sektor konsumsi-lah yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka pendek pemerintah harus memperbaiki kondisi permintaan agregat masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara secara bersamaan harus dilakukan cara-cara untuk menciptakan peluang investasi. Karena dengan demikian pertumbuhan ekonomi bisa lebih sustainable

Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6,8% tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan investasi swasta yang memadai. Pemerintah harus segera menuntaskan pelbagai permasalahan investasi yaitu inefisiensi birokrasi, regulasi ketenagakerjaan dan kepailitan yang kurang menunjang, kurangnya insentif pajak, serta ketidaksiapan infrastruktur pendukung investasi. Yang menjadi PR pemerintah adalah bagaimana menciptakan pertumbuhan yang berkualitas, artinya bagaimana pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Sebagai tambahan, Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat tercapai dengan memprioritaskan sektor tradeable yang tentunya memeliki efek pengganda yang cukup tinggi dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Permasalahannya adalah, tingkat investasi di Indonesia memperlihatkan kecenderungan yang negatif, kalaupun ada peningkatan investasi, peningkatan hanya terjadi di sektor-sektor yang padat modal, yaitu sektor yang memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang terbatas. Artinya, untuk kondisi Indonesia yang pertumbuhan ekonominya masih ditopang dari konsumsi, tidak signifikannya pengaruh investasi terhadap penciptaan lapangan kerja, akan semakin mempersulit pemulihan daya beli masyarakat, dimana daya beli masyarakat ini yang sebenarnya diharapkan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek (2-3 tahun kedepan)

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya dapat dicapai jika pemerintah segera menuntaskan permasalahan yang terkait dengan penyerapan anggaran. Hal ini kemudian merupakan sebuah asumsi berikutnya yang harus dipenuhi guna menopang pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentunya agak sulit untuk dipenuhi mengingat masalah penyerapan anggaran belum juga dapat dibenahi oleh pemerintah, hal ini dibuktikan dengan rendahnya realisasi penyerapan anggaran pada triwulan I 2007 yang baru baru mencapai Rp1,3 T, lebih rendah dibanding realisasi periode yang sama tahun 2006 yang mencapai Rp1,7 T , Belum lagi ditambah dengan semakin akutnya masalah institusional yang ada di dalam pemerintah. Kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah juga dapat menghambat proses penyerapan anggaran yang pada gilirannya memperlambat proses pertumbuhan ekonomi sektoral.

Terkait dengan anggaran belanja barang Kementrian dan Lembaga, Pemerintah berencana untuk melakukan pemangkasan senilai Rp. 30 – 40 triliun. Dana tersebut kemungkinan besar akan dialihkan pada penggunaan belanja modal pembangunan infrastruktur. Departemen pendidikan dan kesehatan ternyata tak luput dari rencana tersebut, meski keduanya memiliki kaitan yang sangat erat dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. Secara prinsip evaluasi anggaran berdasar pada Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) merupakan hal yang patut didukung. Ditinjau dari daya serap anggaran. Pemangkasan ke 15 departemen tersebut dapat dimaklumi. Karena selain itu, departemen-departemen tersebut memiliki kinerja yang buruk. Namun penurunan anggaran di departemen pendidikan dan kesehatan, marupakan isu yang cukup kontroversial dan tentunya menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD), Apalagi lemahnya daya serap anggaran tidak sepenuhnya menjadi kesalahan Kementrian dan Lembaga tersebut, melainkan juga disebabkan dari ketidak jelasan perangkat dan aturan main pada level birokrasi. Untuk itu reformasi terkait dengan prosedur belanja dan tender sangat dibutuhkan.

Penutup

Prinsip dibalik penyusunan kerangka penganggaran negara yang baik dan benar adalah kredibilitas. Yakni, memudahkan jalan untuk mengatasi gejolak ekonomi dengan instrumen kebijakan yang diberlakukan oleh otoritas ekonomi. Kredibilitas juga dapat menjadi lebih baik ketika tedapat kerangka kerja yang transparan dan accountable, hingga dapat memperkuat legitimasi politik. Tanpa adanya transparansi, kebijakan dan peraturan fiskal menjadi tidak berguna.

Membenahi Anggaran Pendidikan

Tema mengenai anggaran pendidikan seakan menjadi teramat sentral tatkala Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No. 026/PUU-III/2005 tertanggal 22 Maret 2006 menyatakan bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai 20% sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, maka APBN akan selalu bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini tentunya menyisakan komplikasi masalah yang pelik mengingat kapasitas anggaran pemerintah yang terlihat belum mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika uu sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat 1 juga menyebutkan bahwa amanat anggaran pendidikan 20 % dari APBN tersebut tidak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

Beragam opsi pun mengemuka, tetapi yang jelas anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN akan sulit dilaksanakan baik bertahap maupun secara langsung kecuali ada terobosan-terobosan revolusioner dari pemerintah.

Beberapa Alternatif

Upaya untuk memenuhi porsi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sesungguhnya akan selalu berkisar pada tiga cara yang dapat ditempuh, yaitu melalui peningkatan penerimaan negara, atau melalui pengetatan belanja negara atau dengan mengupayakan kelebihan pembiayaan.

Terkait dengan peningkatan penerimaan negara, pengoptimalan sektor perpajakan merupakan opsi yang paling realistis mengingat sumber-sumber penerimaan bukan pajak sangat fluktuatif, tergantung pada berkembangnya faktor eksternal yang relatif sulit dikendalikan. Akan tetapi, upaya untuk menaikkan pendapatan dari sektor perpajakan biasanya akan menimbulkan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap variabel ekonomi makro seperti penurunan kinerja investasi, peningkatan laju inflasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan angka pengangguran.

Alternatif berikutnya adalah pengetatan belanja negara. Hal ini juga tidak mudah untuk dilakukan mengingat sebagian besar beban pengeluaran negara bersifat non-discretionary (kaku). Pengurangan anggaran belanja tentunya akan berakibat pada tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi pemerintah, yang pada tahun 2006 adalah sebesar 5,9% dan 6,4% untuk tahun 2007.

Akan tetapi, jika merujuk data yang berasal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, sesungguhnya ada sejumlah pos anggaran pada beberapa Departemen yang bisa dikurangi mengingat kurang optimalnya penyerapan anggaran. Betapa tidak, realisasi belanja negara dalam semester I 2006 baru mencapai Rp 238,1 triliun atau 36,8% dari target APBN. Kondisi ini ditengarai karena mandegnya realisasi belanja yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga negara akibat dari belum sempurnanya pelaksanaan sistem administasi dan tata cara pelaksanaan anggaran yang baru. Konon, penghematan dari anggaran kementerian atau lembaga ini bisa mencapai minimal Rp 7 triliun!

Pemangkasan anggaran juga bisa menjadi opsi yang memungkinkan ketika hingga saat ini kita masih menemukan banyak penyimpangan yang terjadi mulai dari tahapan perencanaan hingga tahap pembelanjaan anggaran yang sangat tidak efisien dilaksanakan oleh Departemen-Departemen, sebagaimana terungkap dalam temuan BPK setiap tahunnya.

Alternatif yang lain adalah mengupayakan kelebihan pembiayaan. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan SUN, privatisasi atau dengan merestrukturisasi utang luar negeri melalui debt swap dan pemotongan utang. Debt swap untuk program pendidikan merupakan program yang paling realistis karena tentunya hal ini sejalan dengan target Millennium Development Goals (MDG’s) yaitu agar setiap anak di dunia dapat mencapai dan menyelesaikan program pendidikan dasar. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Swedia dan Kanada bahkan sudah menawarkan debt swap, tetapi pemerintah Indonesia selalu lambat dalam merespon tawaran ini. Pemerintah semestinya mampu menyerap debt swap sekitar US$ 1,2 miliar setiap tahunnya.

Kelebihan pembiayaan, sebagaimana telah disebutkan diatas, juga dapat berasal dari pemotongan utang luar negeri. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang revolusioner karena pemerintah Indonesia belum pernah sekalipun melaksanakan opsi yang satu ini. Opsi ini terbuka karena sesungguhnya, negara-negara kreditor yang tergabung dalam G8 pada tahun 2003 telah melakukan sebuah pertemuan di Evian, Perancis untuk mengklasifikasikan sebuah pendekatan dalam menanggulangi permasalahan utang pada negara-negara berpendapatan menengah.

Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memformalkan solusi atas permasalahan sustainabilitas dari negara-negara non-HIPC (Highly Indebted Poor Countries), serta untuk menyediakan sebuah kerangka analisa kondisi utang di masing-masing negara. Pendekatan Evian ini pada dasarnya diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan sustainabilitas utang luar negeri dimana jika ketidakmampuan membayar utang dikarenakan permasalahan sustainabilitas yang teramat parah, maka mekanisme yang diterapkan bisa sangat ekstrim seperti hair cut dan write off. Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki masalah sustainabilitas hutang luar negeri yang teramat parah. Angka 45,63% debt to GDP ratio sedikit banyak telah bercerita.

Problem Depdiknas

Dalam konteks memenuhi anggaran pendidikan 20% dari APBN, permasalahan ternyata tidak hanya berada pada kesulitan pemenuhan target persentase anggaran tersebut, tetapi juga pada efektifitas pengelolaan anggaran pendidikan di Depdiknas yang masih sangat jauh dari harapan. Pelbagai penyimpangan terkait dengan penggunaan anggaran merupakan imbas dari ketidakefektifan ini.

Tengok misalnya temuan dari Kelompok Komisi X (Bidang Pendidikan) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap review APBN Depdiknas tahun 2006. FPKS menemukan tumpang tindih antara kegiatan dan anggaran dalam satu program, antarprogram dan antar satuankerja. Inefisiensi dalam pengalokasian anggaran juga mendapat sorotan dalam review ini. Belum lagi posisi belanja modal yang tidak digambarkan secara detail. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran pun ternyata belum dibuat secara terperinci, dengan belum dimasukkannya aspek alokasi, distribusi, lokasi dan waktu. Sementara itu,

evaluasi tentang pencapaian realisasi program dan kegiatan yang sudah direncanakan dalam Renstra, RPJM dan RKP Depdiknas pun belum dilaksanakan.

Catatan Akhir

Tentunya kita semua sadar bahwa diperlukan banyak pembenahan dalam anggaran pendidikan. Amanat Konstitusi mengenai pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN tentunya merupakan sebuah beban tatkala proses alokasi anggaran pendidikan belum efisien dan masih ditemukan kebocoran disana-sini.

Yang paling mungkin terpikirkan untuk bisa dijadikan alternatif solusi jangka pendek agar kita bisa keluar sementara dari kemelut konstitusi ini adalah dengan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah yang membatalkan UU SISDIKNAS pasal 49 ayat 1, yang mengecualikan gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dalam anggaran pendidikan yang 20% dari APBN. Hal ini menjadi sesuatu yang penting karena jika porsi anggaran untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dimasukkan dalam porsi anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan yang dewasa ini masih berada pada kisaran 9,1% dari APBN, boleh jadi akan meningkat mendekati 20%.

Keberanian untuk melakukan Pemotongan porsi anggaran di Departemen-Departemen yang tidak efisien dalam menjalankan anggaran juga layak untuk menjadi pertimbangan.

Sementara itu, jika tindakan yang dilakukan pemerintah masih berupa tindakan yang konvensional, maka jangan pernah berharap bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana yang diamanatkan konstitusi akan bisa diberlakukan dalam waktu dekat.

SBY, Presiden Republik Mimpi

Tepat satu hari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ke 61, SBY bertandang ke DPR guna membacakan nota keuangan untuk tahun anggaran 2007. Bak proklamator, SBY pun berpidato dengan gagahnya. Janji-janji diberikan, target-target dicanangkan angka dan data kemudian dipaparkan. Tapi sungguh tak dinyana, pidato kenegaraan tersebut membuat sebagian orang mengernyitkan dahi serta bertanya-tanya. Ada apa dengan SBY? Benarkah dia masih menjadi Presiden Republik ini atau jangan-jangan dia sudah menjadi Presiden dari Republik Mimpi? Yang jelas SBY tengah bermimpi.

Klaim Sepihak

Dalam pidatonya, SBY mengklaim telah mampu mengurangi tingkat kemiskinan dari 23,4% pada tahun 1999 menjadi 16% pada tahun 2005. akan tetapi patut dicatat bahwa dalam pernyataannya ini, SBY belum mengungkapkan data terbaru angka kemiskinan pasca kenaikan BBM sebesar 18,7% pada Juli 2005 dan 22% pada Maret 2006. Dengan demikian, merujuk fakta yang ada, SBY sesungguhnya gagal dalam menurunkan angka kemiskinan. Hal ini juga ditunjukkan oleh sebuah kenyataan yang ironis, dimana pada saat SBY mengklaim telah menurunkan angka kemiskinan, pada saat yang sama pemerintah meminta tambahan anggaran biaya untuk program Beras Miskin (raskin) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alasan adanya penambahan jumlah orang miskin.

Demikian pula dengan upaya mengurangi pengangguran, yang diklaim SBY telah mulai menurun dari 11,2% pada bulan November 2005 menjadi 10,4% pada awal tahun 2006, juga belum layak untuk dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan SBY. Sebab bulan Februari adalah musim panen raya sehingga penyerapan tenaga kerja di sektor informal tentunya menjadi bertambah. Faktor musiman ini terjadi tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Perbandingan yang seharusnya lebih tepat adalah antara angka pengangguran Februari 2005 dengan Februari 2006 yang menunjukkan fakta bahwa pengangguran tetap meningkat dari 10,2% menjadi 10,4%.

Klaim sepihak ini celakanya juga merambah ke sektor yang lain yaitu sektor pendidikan. SBY dalam pidatonya mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan anggaran pendidikan sebesar 18,5% dari Rp 43,3 triliun dalam APBN 2006 menjadi Rp 51,3 triliun dalam RAPBN 2007. Hal ini jelas sebuah perbandingan yang keliru dan cenderung mengaburkan fakta, karena sesungguhnya perbandingan yang lebih tepat adalah antara anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 dengan APBN-P 2006 dimana hanya terdapat kenaikan sebesar 9,4% yaitu dari 46,9 triliun menjadi 51,3 triliun.

Asumsi Makroekonomi Yang Tak Berdasar

Data sepanjang tahun 2004 hingga semester pertama tahun 2006 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung ditopang oleh sektor konsumsi ketimbang investasi. Sementara pertumbuhan sektor investasi mengalami trend penurunan yaitu 14,6% ditahun 2004, 2,9% ditahun 2005 dan -0,1% pada semester pertama tahun 2006, pertumbuhan sektor konsumsi justru mengalami peningkatan yaitu dari 9% ditahun 2004, 12,1% ditahun 2005 dan 25% pada tahun 2006. Jika kecenderungan ini terus berlanjut pada tahun 2007, maka target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6,3% akan sulit untuk dicapai. Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, melalui pertumbuhan ekonomi angka kemiskinan semestinya berangsur-angsur mengalami penurunan. Akan tetapi, fakta dilapangan menegasikan harapan yang ada. Hal ini terjadi karena minimnya kualitas pertumbuhan ekonomi yang tercipta. Pertumbuhan ekonomi yang didominasi oleh konsumsi tentunya merupakan rintangan untuk mengentaskan kemiskinan. Kebijakan ekonomi makro tentunya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta meningkatkan kualitas institusi

Dengan target pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi, rasanya sangat sulit untuk mencapai tingkat inflasi rendah pada kisaran 6,5% di tahun 2007. Dalam konteks ekonomi, tentu saja kedua hal tersebut merupakan hal yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain (trade off). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya diikuti dengan tingkat inflasi yang tinggi pula, atau dengan kata lain laju inflasi bergerak seiring dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab pada kenyataannya setiap usaha untuk menekan laju inflasi, akan mencederai proses pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Terkait dengan asumsi harga minyak dunia, asumsi yang sebesar $ 65 per barrel, jelas tidak sejalan dengan kondisi nyata dimana trend kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut dan kini telah bertengger di atas $ 75 per barrel. Hal ini mengingat ketidakseimbangan supply-demand di pasar dunia, yang dipicu oleh konflik tak berkesudahan di timur tengah, masih akan berlanjut di tahun 2007 sehingga diperkirakan harga minyak akan sulit untuk turun secara signifikan.

Mimpi Yang Tak Berkesudahan

Impian dari SBY, celakanya tidak didukung oleh instrumen kebijakan fiskal yang tepat. Kebijakan fiskal yang terdiri dari penerimaan negara, alokasi belanja negara serta pembiayaan defisit anggaran masih juga belum menunjukkan tanda-tanda konsolidasi menuju tercapainya kesinambungan dan ketahanan fiskal sebagaimana yang dicita-citakan.

Target penerimaan pajak pada tahun 2007 diperkirakan akan sulit untuk direalisasikan mengingat adanya tax potential loss sebesar Rp 11,3 triliun atau 0,32% terhadap PDB jika RUU pajak diberlakukan. Meskipun RUU pajak yang baru akan dibahas kembali di DPR diharapkan akan memiliki dampak yang positif dalam jangka panjang terkait dengan potensi investasi yang diharapkan meningkat, akan tetapi dalam jangka pendek akan menurunkan potensi penerimaan pajak. Kecuali jika ada upaya yang sunguh sungguh dari pemerintah untuk meningkatkan jumlah basis pajak dan melakukan reformasi sistem perpajakan guna menekan kebocoran pajak yang masih terjadi.

Di sektor belanja negara, program pemerintah untuk menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan melalui strategi alokasi belanja negara masih belum tepat sasaran. Hal ini terlihat dari rencana anggaran belanja pemerintah pusat yang sebagian besar telah habis untuk membayar bunga utang dan belanja barang. Sementara porsi belanja modal, yang diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, justru mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp 67,04 triliun dalam APBN Perubahan 2006 menjadi Rp 66,06 triliun dalam RAPBN 2007.

Dalam hal pembiayaan defisit anggaran, pemerintahan SBY jelas belum bersungguh-sungguh untuk merubah sistem manajemen utang agar menjadi lebih sehat dan berkesinambungan. Dalam hal pembiayaan dalam negeri misalnya, pembiayaan melalui penerbitan obligasi negara baik secara domestik dalam bentuk surat utang negara (SUN) maupun secara internasional melalui obligasi global memiliki imbas negatif terhadap obligasi korporasi yang diterbitkan oleh pihak swasta. Betapa tidak, karena pemerintah dipaksa untuk secara langsung meminjam dari pasar kredit, maka jumlah uang yang tersedia untuk membiayai investasi swasta akan jauh lebih sedikit. Akibatnya obligasi koporasi, yang secara relatif lebih beresiko, menjadi sepi peminat. Sehingga pada akhirnya sektor riil tidak akan berjalan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kurangnya dana.

Jika pasar sudah jenuh, penerbitan SUN pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan tingkat suku bunga riil, yang dapat menyebabkan terjadinya peningkatan biaya untuk meminjam dan membiayai pengeluaran investasi jangka pendek. Karena suku bunga bertindak sebagai cost of fund, maka tingkat suku bunga yang tinggi akan berimplikasi pada semakin mahalnya biaya untuk melakukan ekspansi usaha (investasi) dan juga bertambahnya beban anggaran pemerintah di masa mendatang.

Angka berbicara, fakta pun telah jelas berkata, akan tetapi SBY tetap bergeming. Jelas SBY tidak bisa disalahkan karena sepertinya dia tengah terlelap dalam tidur panjangnya. SBY tengah terbuai dalam mimpi indahnya yaitu menjadi Presiden di Republik Mimpi. Pertanyaannya adalah, sampai kapan SBY terus bermimpi?